BPOM vs PIRT: Mana yang Cocok untuk Bisnis Kamu?

admin

September 20, 2025

BPOM vs PIRT: Mana yang Cocok untuk Bisnis Kamu?

Fondasi Bisnis Kuat Dimulai dari Izin Edar

Dalam dunia wirausaha, semangat inovasi dan kreativitas adalah bahan bakar utama. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sering kali mencurahkan seluruh energi mereka untuk menciptakan produk unggulan, menyusun strategi pemasaran yang cerdas, dan membangun hubungan baik dengan pelanggan. Namun, di balik hiruk-pikuk aktivitas tersebut, ada satu pondasi krusial yang sering luput dari perhatian: legalitas dan perizinan.

Izin edar, baik itu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), bukanlah sekadar formalitas administratif yang rumit, melainkan sebuah “paspor” yang memberikan kredibilitas, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka pintu ke peluang pasar yang jauh lebih besar. Tanpa legalitas yang sah, sebuah bisnis rentan terhadap berbagai masalah, mulai dari sanksi dan denda hukum hingga kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan seperti bank atau investor. Lebih dari itu, ketiadaan izin dapat membatasi ekspansi usaha dan membuat produk dipandang kurang profesional di mata konsumen dan mitra bisnis.  

Meskipun demikian, data menunjukkan bahwa tingkat formalitas usaha di Indonesia masih relatif rendah. Hanya sebagian kecil dari total pelaku UMKM yang telah mendaftarkan usahanya secara legal melalui sistem terintegrasi pemerintah, seperti Online Single Submission (OSS). Hal ini mengindikasikan bahwa proses perizinan masih dianggap sebagai labirin birokrasi yang memakan waktu dan tenaga. Artikel ini hadir sebagai kompas untuk memandu Anda, pelaku UMKM, dalam memahami perbedaan mendasar antara izin BPOM dan PIRT, sehingga Anda dapat membuat keputusan strategis yang tepat untuk membawa bisnis Anda naik ke level selanjutnya.  

Apa Itu BPOM? Lembaga Pengawas dengan Standar Tinggi

Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau yang disingkat BPOM, adalah lembaga pemerintah yang memegang peran sentral dalam mengawasi peredaran obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan di seluruh wilayah Indonesia. Izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM dikenal sebagai Nomor Izin Edar (NIE), yang menjadi bukti bahwa suatu produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang ditetapkan oleh pemerintah.  

Cakupan pengawasan BPOM sangatlah luas dan detail, tidak hanya terbatas pada skala industri besar. Berdasarkan Peraturan Badan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 dan Peraturan Badan BPOM Nomor 22 Tahun 2018, beberapa kriteria yang mewajibkan suatu produk pangan olahan memiliki izin edar BPOM adalah sebagai berikut:

  • Lokasi Produksi yang Terpisah: Produk yang diproduksi di fasilitas yang terpisah dari area tempat tinggal harus mengurus izin BPOM.  
  • Proses Produksi yang Kompleks: Izin BPOM diwajibkan untuk produk yang melalui proses produksi menggunakan teknologi khusus, baik secara manual, semi-otomatis, otomatis, maupun teknologi tertentu seperti UHT (Ultra High Temperature), pasteurisasi, atau retort (sterilisasi komersial).  
  • Jenis Produk Tertentu: Beberapa jenis pangan secara spesifik diatur untuk wajib memiliki izin BPOM, seperti pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi (diperkaya dengan zat gizi), pangan yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pangan yang ditujukan untuk uji pasar.  
  • Produk Impor: Semua pangan olahan yang diimpor ke Indonesia wajib mengantongi izin BPOM dengan kode khusus, yaitu BPOM RI ML (Makanan Luar).  
  • Klaim Khusus: Produk yang mencantumkan klaim gizi atau klaim kesehatan tertentu pada labelnya juga harus melalui proses registrasi BPOM yang lebih ketat.  

Secara umum, proses pengurusan izin BPOM dilakukan secara elektronik melalui sistem e-reg.pom.go.id, yang memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran secara daring. Sejalan dengan kemajuan regulasi, BPOM juga telah mengadopsi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). Ini menunjukkan adanya pemahaman bahwa regulasi tidak bisa lagi bersifat satu-ukuran-untuk-semua. Pendekatan ini memungkinkan BPOM mengelompokkan produk berdasarkan tingkat risikonya (sangat rendah, rendah, sedang, atau tinggi), yang pada gilirannya akan memengaruhi persyaratan dan durasi evaluasi. Filosofi ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan, terutama bagi UMKM, sembari tetap memastikan standar keamanan pangan yang optimal.  

Apa Itu PIRT? Solusi Praktis untuk Industri Rumahan

PIRT, atau Pangan Industri Rumah Tangga, adalah sertifikasi izin edar yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, khusus untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala rumahan. Izin ini dirancang untuk menjembatani pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin menjual produknya secara legal, tanpa harus memenuhi persyaratan ketat yang sama seperti industri besar.  

Ada beberapa kriteria spesifik yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk dapat mengurus PIRT:

  • Skala dan Lokasi Usaha: Izin PIRT ditujukan untuk industri pangan yang beroperasi di skala rumahan, di mana lokasi produksinya dapat menyatu dengan tempat tinggal.  
  • Proses Produksi Sederhana: Proses pengolahan pangan harus dilakukan secara manual atau semi-otomatis. Hal ini membedakannya dari proses produksi skala pabrikan yang menggunakan mesin otomatis dan teknologi canggih.  
  • Jenis Produk Berisiko Rendah: PIRT hanya berlaku untuk produk pangan yang digolongkan berisiko rendah terhadap kesehatan. Contohnya termasuk makanan kering seperti keripik, kue kering, sirup, rempah-rempah, dan minuman serbuk. Produk yang memerlukan proses sterilisasi, pasteurisasi, atau pengawetan khusus (seperti susu atau makanan kaleng) tidak memenuhi syarat untuk PIRT.  
  • Masa Simpan: Produk PIRT umumnya memiliki masa simpan lebih dari 7 hari pada suhu ruangan.  

Salah satu daya tarik utama dari PIRT adalah kemudahan dan kecepatan prosesnya. Dengan memanfaatkan sistem OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dan mendapatkan Nomor P-IRT yang diterbitkan secara otomatis dalam waktu satu hari. Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami: penerbitan izin yang cepat ini adalah bagian dari sebuah komitmen. Setelah izin diterbitkan, pelaku usaha wajib memenuhi komitmen tertentu, seperti mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan menjalani pengawasan sarana produksi oleh Dinas Kesehatan setempat selama 3 hingga 6 bulan. Dengan demikian, izin PIRT dapat dipandang sebagai “kepercayaan bersyarat” dari pemerintah, di mana pemenuhan standar keamanan pangan akan diawasi secara berkelanjutan setelah legalitas awal didapatkan.  

Perbedaan BPOM vs PIRT: Memilih Jalan yang Tepat

Memahami perbedaan antara BPOM dan PIRT adalah langkah awal yang esensial dalam menentukan jalur legalitas yang paling sesuai untuk bisnis Anda. Keputusan ini tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga strategis, karena akan memengaruhi skala operasional dan jangkauan pasar yang dapat Anda raih.

Berikut adalah tabel perbandingan yang merangkum perbedaan utama antara kedua jenis izin edar ini:

Aspek PerbedaanIzin PIRTIzin BPOM
Penerbit IzinDinas Kesehatan Kab/Kota  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI)  
Skala UsahaIndustri Rumah Tangga (UMK)  Industri Menengah & Besar, termasuk UMK yang memenuhi kriteria  
Lokasi ProduksiDapat menyatu dengan tempat tinggal  Harus terpisah dari rumah tinggal  
Jenis ProdukMakanan olahan berisiko rendah (kering, awet > 7 hari)  Berisiko tinggi, fortifikasi, impor, wajib SNI, atau mencantumkan klaim gizi  
Proses ProduksiManual / semi-otomatis  Manual, semi-otomatis, otomatis, hingga teknologi khusus (UHT, pasteurisasi)  
Masa Berlaku5 tahun, perpanjangan paling lambat 6 bulan sebelum habis  5 tahun, pendaftaran ulang paling lambat 10 hari sebelum habis  

Perbedaan ini pada dasarnya mencerminkan dua filosofi bisnis yang berbeda. PIRT dirancang sebagai jalur yang praktis dan efisien bagi UMKM yang baru memulai, dengan fokus pada validasi produk dan penguatan pasar lokal atau platform digital seperti e-commerce. Izin ini memungkinkan Anda untuk memulai langkah pertama tanpa hambatan birokrasi yang berat.  

Di sisi lain, mengurus izin BPOM adalah keputusan strategis yang menandai kesiapan bisnis untuk “naik kelas”. Izin ini merupakan prasyarat untuk memasuki pasar yang lebih luas dan kompetitif, seperti supermarket, minimarket, atau bahkan pasar internasional. Izin BPOM memberikan tingkat kredibilitas tertinggi di mata konsumen dan menjadi investasi yang tak terhindarkan jika visi bisnis Anda adalah untuk tumbuh menjadi merek yang dikenal secara nasional.  

Mana yang Cocok untuk Bisnis Kamu? Panduan Praktis

Memilih antara PIRT dan BPOM seharusnya tidak membuat Anda bingung. Dengan memahami skenario yang paling cocok untuk bisnis Anda, proses pengambilan keputusan akan menjadi lebih mudah.

Skenario 1: Anda Baru Memulai atau Bisnis Beroperasi di Skala Rumahan

Jika produk Anda adalah makanan olahan kering seperti keripik, kue kering, bumbu rempah, atau sirup, dan proses produksinya masih dilakukan di rumah dengan alat sederhana, PIRT adalah pilihan yang paling ideal.  

  • Alasan: Izin PIRT memungkinkan Anda mendapatkan legalitas dasar dengan cepat dan tanpa biaya resmi. Ini adalah cara efisien untuk memvalidasi produk Anda di pasar, membangun kepercayaan pelanggan, dan memenuhi persyaratan legalitas untuk berjualan di   e-commerce. PIRT adalah langkah awal yang aman dan minim risiko finansial untuk menumbuhkan bisnis Anda dari skala rumahan.  

Skenario 2: Anda Siap Naik Kelas atau Produk Anda Wajib BPOM

Jika bisnis Anda sudah stabil dan memiliki visi untuk berekspansi, atau jika produk Anda termasuk dalam kriteria wajib BPOM, maka sudah saatnya untuk mengambil langkah besar dengan mengurus izin BPOM.  

  • Alasan: Izin BPOM adalah paspor Anda untuk menembus pasar ritel modern seperti supermarket dan minimarket. Produk dengan izin BPOM memiliki kredibilitas dan kepercayaan tertinggi, yang akan membuka peluang kerja sama dengan distributor besar, menarik investasi, dan membuka jalan untuk ekspansi pasar yang lebih agresif. Ini adalah investasi jangka panjang untuk membangun citra merek yang kuat dan tak tergoyahkan.  

Estimasi Biaya & Waktu Proses: Investasi vs. Biaya Tersembunyi

Banyak pelaku UMKM sering kali merasa terbebani oleh isu biaya dan waktu dalam pengurusan izin. Penting untuk membedakan antara biaya resmi yang ditetapkan pemerintah dan biaya riil yang mungkin Anda keluarkan di lapangan.

Biaya Resmi (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP)

  • PIRT: Pengurusan PIRT secara resmi tidak dipungut biaya. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempermudah perizinan bagi UMKM.  
  • BPOM: Biaya PNBP untuk pendaftaran BPOM bervariasi tergantung jenis produk. Namun, pemerintah telah menetapkan mekanisme insentif di mana pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dapat mengajukan permohonan pemotongan tarif PNBP hingga 50% atau bahkan ditetapkan sebesar Rp0,00.  

Biaya Riil di Lapangan

Terlepas dari biaya resmi yang rendah atau bahkan gratis, ada kesenjangan antara angka di atas kertas dengan biaya yang sering diperbincangkan di kalangan UMKM, yang bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Hal ini terjadi karena biaya PNBP hanyalah salah satu komponen. Biaya sebenarnya yang harus dipertimbangkan mencakup:  

  • Biaya Uji Laboratorium: Izin BPOM sering kali memerlukan pengujian sampel produk di laboratorium terakreditasi KAN untuk memastikan keamanan, mutu, dan kandungan nutrisi. Biaya ini menjadi beban yang signifikan bagi UMKM.  
  • Biaya Persiapan Dokumen: Proses perizinan membutuhkan kelengkapan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat GMP atau ISO (untuk BPOM), dan dokumen teknis lainnya. Mengurus dokumen-dokumen ini sendiri dapat memakan waktu dan tenaga.  
  • Biaya Waktu dan Tenaga: Waktu yang dihabiskan untuk mempelajari regulasi, mengumpulkan dokumen, bolak-balik mengurus birokrasi, dan memperbaiki permohonan yang ditolak adalah biaya tersembunyi yang sangat berharga bagi UMKM. Biaya peluang inilah yang seringkali menjadi hambatan terbesar.  

Waktu Proses

  • PIRT: Penerbitan Sertifikat Produksi PIRT (SPP-IRT) dapat selesai dalam 1 hari melalui sistem OSS. Namun, perlu diingat bahwa proses ini diikuti dengan pemenuhan komitmen dan pengawasan yang dapat berlangsung selama 3 hingga 6 bulan.  
  • BPOM: Waktu proses izin edar BPOM lebih lama dan bervariasi. Durasi evaluasi bergantung pada tingkat risiko produk, kelengkapan dokumen, dan hasil audit sarana produksi. Proses yang lebih ketat ini adalah bagian dari jaminan bahwa produk telah memenuhi standar tertinggi sebelum beredar di pasaran.  

Jangan Tunda Legalitas, Saatnya UMKM Naik Kelas!

Memiliki izin edar, baik itu PIRT atau BPOM, bukanlah beban, melainkan investasi strategis yang membuka pintu menuju pertumbuhan dan kredibilitas. Izin PIRT adalah langkah awal yang praktis dan efisien bagi bisnis skala rumahan untuk memulai, memvalidasi produk, dan membangun kepercayaan dasar. Sementara itu, izin BPOM adalah investasi jangka panjang yang menjadi prasyarat tak terhindarkan untuk berekspansi ke pasar yang lebih luas dan kompetitif.

Dengan memahami perbedaan mendasar dan jalur yang paling sesuai untuk bisnis Anda, tidak ada lagi alasan untuk menunda pengurusan legalitas. Jadikan perizinan sebagai jembatan untuk membawa produk Anda dari dapur rumahan ke rak-rak supermarket, dari sekadar hobi menjadi merek yang dipercaya dan dikenal.

Maksimalkan Potensi Bisnis Anda Bersama Uruzin

Setelah memahami manfaat dan kompleksitas perizinan, banyak pelaku UMKM mungkin masih merasa kewalahan. Proses pengurusan izin yang rumit dan memakan waktu dapat mengalihkan fokus Anda dari hal terpenting: mengembangkan produk dan bisnis.

Di sinilah Uruzin hadir sebagai mitra terpercaya Anda. Kami adalah tim profesional yang berpengalaman dalam menangani seluruh proses perizinan, mulai dari persiapan dokumen, konsultasi kelayakan produk, hingga pendampingan audit oleh instansi terkait. Keahlian kami tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memastikan setiap langkah dijalankan dengan benar, sehingga Anda terhindar dari sanksi dan denda di kemudian hari.

Percayakan pengurusan legalitas Anda kepada Uruzin, dan Anda bisa fokus pada inovasi serta pemasaran, sambil kami memastikan produk Anda siap bersaing di pasar dengan legalitas yang terjamin. Hubungi Uruzin sekarang juga untuk konsultasi gratis dan wujudkan visi bisnis Anda untuk naik kelas!


Referensi

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. (n.d.). https://www.pom.go.id/
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. (n.d.). https://istanaumkm.pom.go.id/regulasi/pangan/izin-edar
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. (n.d.). https://istanaumkm.pom.go.id/artikel-kosmetik/alur-dan-syarat-pendaftaran-izin-edar-pangan-bpom
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Kementerian Kesehatan RI. (n.d.). https://dikes.bimakota.go.id/web/detail/60/-
  • Sistem Online Single Submission (OSS) RBA. (n.d.). https://oss.go.id/