Pelaku UMKM/UKM yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki izin edar BPOM dengan kode label tertentu. Kode MD (Makanan Dalam) diberikan untuk produk buatan dalam negeri, sedangkan ML (Makanan Luar) untuk produk impor. Bagi usaha kecil, BPOM juga menerbitkan SP (Sertifikat Penyuluhan) sebagai izin edar UMKM lewat penyuluhan Dinas Kesehatan. Untuk industri rumah tangga sangat kecil, cukup memiliki P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Dinkes setempat sebagai izin legal dasar. Namun UMKM dianjurkan mendaftar BPOM (MD/SP) agar produk bisa dipasarkan lebih luas.
Langkah-langkah Proses Pendaftaran BPOM
Pendaftaran BPOM umumnya dilakukan secara online lewat aplikasi e-Registration BPOM. Langkah-langkahnya meliputi:
- Registrasi Akun Perusahaan: Buat akun di portal BPOM, isi data perusahaan (nama, NPWP, NIB atau izin usaha seperti IUI/IUMK/SKDU) dan data pabrik.
- Unggah Dokumen Persyaratan: Siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi izin industri, NPWP, sertifikat cara produksi (CPPOB/GMP), label dan contoh kemasan produk, serta hasil uji laboratorium (uji mikrobiologi, kandungan gizi/kimia sesuai klaim). Lengkapi juga formulir pendaftaran.
- Registrasi Produk: Login kembali, kemudian ajukan registrasi produk baru. Isi data produk lengkap (komposisi bahan, kandungan gizi, klaim kesehatan, dsb) dan lampirkan label serta dokumen uji lab. Perhatikan bahwa setiap produk terdaftar (per item).
- Submit & Tunggu Verifikasi: Setelah data produk lengkap, kirimkan permohonan. BPOM akan memeriksa dokumen Anda. Jika memenuhi syarat, BPOM menerbitkan Surat Pemberitahuan Pendaftaran (SPP) sebagai bukti izin edar.
Setelah izin edar terbit, UMKM dapat mengecek status produk secara daring. Caranya kunjungi situs resmi e-BPOM atau gunakan aplikasi mobile BPOM, lalu masukkan nomor registrasi atau nama produk untuk melihat detailnya. (Hasil dapat juga diperiksa dengan memindai kode pada kemasan produk.)
Estimasi Waktu Proses Pendaftaran BPOM
Secara umum, proses verifikasi BPOM memakan waktu 1–3 bulan tergantung jenis produk dan kelengkapan dokumen. Untuk produk pangan olahan dalam negeri (MD) yang dokumennya lengkap, review awal dapat selesai dalam ±14 hari kerja. Jika ada permintaan revisi dokumen atau kasus khusus, prosesnya bisa bertambah hingga 1–2 bulan atau lebih. Faktor utama yang mempengaruhi lama proses adalah kesiapan persyaratan (formulir, izin usaha, hasil uji laboratorium) dan responsifitas pelaku usaha dalam memperbaiki dokumen.
Estimasi Biaya Pendaftaran (Resmi dan Jasa Konsultan)
Berdasarkan PP No. 32/2017 (PNBP BPOM), biaya resmi pendaftaran produk pangan olahan mulai Rp 200.000 hingga maksimal Rp 3.000.000 per jenis produk (tergantung kategori produk). Misalnya, kategori produk sederhana bisa di bawah Rp 300.000, sedangkan produk dengan klaim khusus atau minuman beralkohol dapat mencapai Rp 3.000.000. BPOM juga memberi diskon 50% untuk pendaftaran pangan UMKM, sehingga UMKM hanya membayar setengah dari tarif normal.
Di samping biaya resmi tersebut, banyak pelaku UMKM menggunakan jasa konsultan atau biro jasa untuk mempercepat proses. Biaya jasa ini sangat bervariasi, umumnya sekitar Rp 5–25 juta per produk. Harga paket jasa biasanya mencakup konsultasi, pengumpulan dokumen, pengurusan lab test, dan pendampingan hingga izin terbit. Besaran pastinya tergantung pada kompleksitas produk dan layanan yang dipilih – misalnya ada yang sudah termasuk uji mikrobiologi/kimia. Sebaiknya bandingkan beberapa penyedia agar mendapatkan penawaran terbaik sesuai anggaran.
Gunakan Layanan Uruzin untuk Pengurusan BPOM
Mengurus izin BPOM memang memerlukan waktu dan tenaga. Agar proses lebih mudah, cepat, dan terjamin, Anda dapat menggunakan layanan konsultasi profesional seperti Uruzin. Uruzin menyediakan paket pendampingan pendaftaran BPOM untuk produk UMKM, membantu mulai dari persiapan dokumen sampai penerbitan izin edar. Dengan Uruzin, Anda tinggal menyerahkan berkas dan mengawasi prosesnya, tanpa pusing mengurus detail administratif. Segera hubungi Uruzin untuk mendapatkan bantuan terpercaya dalam pengurusan BPOM produk Anda.